Headlines
http://www.mahartibrand.com/

Published On:Kamis, 25 Februari 2016
Posted by Unknown

Mengapa KPK Lamban Menangani Kasus Lahan RS Sumber Waras?

Menurut saya, kasus korupsi Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) itu, bukan fitnah. Pertama, KPK sejak awal telah mencium adanya kerugian keuangan negara, di mana negara membayar lebih dari yang seharusnya. Yaitu sebanyak Rp 197 miliar akibat salah bayar.
Kesalahan tadi yang membuat KPK meminta BPK untuk melakukan audit investigasi. Maka keluarlah angka Rp 197 miliar tadi. Audit investigasi merupakan bagian dari proses penyelidikan. Audit ini berbeda dengan audit evaluasi yang umum.

Audit investigasi dilakukan karena sudah ditemukan petunjuk awal adanya penyimpangan dalam lidik. Ia merupakan bagian penting dari teknik yuridis. Untuk menyatakan bahwa kerugian negara akibat mens rhea (niat jahat), harus dilakukan audit investigasi.
Hal itu menyangkut akunting (validasi) dalam 3 UU Keuagan negara, terdiri dari UU no 17 tentang pertanggung jawaban Pengelolaan Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan Akutansi Negara.

Audit investigasi hanya boleh dilakukan jika sudah terdapat temuan hukum terjadinya korupsi. Kedua, hanya terhadap keuangan negara yang transaksinya sudah final. Sebab, UU no 17 dan turunannya menyatakan tidak mungkin terjadi korupsi pada transaksi yang belum final. Misalnya pajak adalah transaksi yang belum final. Karena itu Polisi, Jaksa, dan KPK tak boleh masuk ke pajak. Pada kasus RSSW, transaksinya sudah final.

Tugas BPK adalah menghitung jumlah kerugian akibat mens rhea tadi. Terdapat angka yang berbeda antara temuan awal BPK dengan data pak Prijanto, mantan Wagub DKI Jakarta. BPK sebesar Rp 197 miliar, Prijanto Rp 577 miliar.

Data setelah investigasi yang masih misterius. Itu memang menyangkut kerahasiaan lidik. Siapa pihak yang diuntungkan, dengan pembelian tanah seharga Rp 20 juta per meter itu, hanya BPK dan KPK yang tahu. Ini yang ditunggu publik.

Kesalahan Ahok, karena tidak melakukan audit appraisal sebelum membayar. Itu melanggar tiga UU keuangan. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar, yang jika tanpa mens rhea, cukup dengan mengembalikan kerugian keuangan negara.

Kedua, dalam proses lidik, harus ada pembacaan hasil audit investigasi dari para ahli. Hal itu untuk mengurai data menjadi alat bukti. Ilmu ini sudah gabungan dari akuntansi dan forensik. Dalam kasus RSSW tadi, menyangkut Keppres 80 tentang Pengadaan Barang.
Jadi dibutuhkan data barang pembanding. Ini juga wajib hukumnya. Sampai di situ, selesai sudah proses lidik. Tinggal satu tahap yaitu konfirmasi kepada saksi yang akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Dalam hearing dengan KPK bulan lalu, Laode, Wakil Ketua KPK menyatakan mereka sudah pada tahapan pembacaan data audit. Jadi, masih jauh untuk sampai ke tahapan sidik. Karena itu, kesan umum ketika saksi mahkota diperiksa KPK, sudah akan terjadi penahanan.

Pada KPK, ia tak harus melakukan pemeriksaan konfirmasi jika hasil pembacaan dan pembadingan sudah dianggap kuat dalam gelar perkara. KPK bisa langsung mengumumkan telah dinaikkan menjadi tersangka dengan mengirimkan sprindiknya kepada tersangka.
Saya kira, kesulitan KPK di tahap ini. Begitu dia mengumumkan tersangka utama, dia harus segera melakukan penangkapan ke sejumlah tersangka di layer 2. Pada kasus RSSS itu, cukup banyak pemain di layer 2 yang sekaligus harus ditangani. Padahal waktunya sangat terbatas. Akibatnya, KPK harus bermain di tingkat lidik.(*)

Penulis: Djoko Edhi S Abdurrahman
Diambil dari teropongsenayang.com

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Banten Perspektif

Update Unknown News 19.02.00. . Terima Kasih Atas Kesediaanya Membaca Informasi Kami Semoga Bermanfaat. Dan Memberikan Inspirasi



http://www.mahartibrand.com/

http://www.mahartibrand.com/

<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> </div> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://web.facebook.com/noq.murni?fref=ts" target="_blank"><img alt="https://web.facebook.com/noq.murni?fref=ts" border="0" height="300" src="https://4.bp.blogspot.com/-vIXz1XhHsYg/WE-AhcvoNMI/AAAAAAAAHw8/0hCnsxXCGVImwVbku0YT1RdYH-ruTwPbQCLcB/s300/3.jpg" width="320" /></a></div> <br />



    Blog Archive