Headlines
http://www.mahartibrand.com/

Published On:Kamis, 25 Februari 2016
Posted by Unknown

Mitos Akuntabilitas Keuangan Partai Politik

Keuangan partai politik adalah aktivitas belakang panggung. Partai Politik jarang sekali bicara sumber dan penggunaan dana Partai politik secara transparan kepada publik.

Bagi Partai Politik, keuangan Partai Politik ibarat aurat yang tidak boleh diumbar.  Meskipun, dalam berbagai pidato dan media massa yang merupakan panggung para politisi, mereka teriak dan bicara akuntabilitas dan transparansi, dan anti korupsi.

Menurut Zsolt Enyedi, dari Universitas Glasgow (2006) dalam artikelnya“Accounting for organization and financing. A comparation of four Hungarian parties”. Ada tiga dimensi kerja utama Partai Politik yakni; Pertama, menebar “nilai” (value). Kedua, menawarkan politisi sebagai eksekutif dan legislatif . Ketiga, mendorong dan mengawal kebijakan publik. 

Selama ketiga dimensi ini dikerjakan dengan akuntabel, maka permasalahan keuangan Partai Politik menjadi permasalahan aurat yang tidak perlu disingkap.

Politisi Korupsi! Partai Politiknya Bersih?
Tesis, Lord Acton menyatakan “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely”. Rezim Soeharto dengan kekuasaan sentralistik, pusat kekuasaan ada di tangan Presiden Soeharto, sehingga korupsi pun, hadir di sekitar pusat kekuasaan. 

Reformasi membawa perubahan sistem politik, tapi tidak dengan perubahan prilaku. Sentralisasi berubah menjadi otonomi daerah dan desentralisasi, era ini, tidak ada satu pun lembaga pemerintah dan lembaga politik yang tidak terhubung dengan Partai Politik.

Hampir semua jabatan dan entitas publik terkait dengan Partai Politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga bisa disimpulkan tidak ada orang, atau entitas yang lebih berkuasa dibandingkan dengan Partai Politik, lengkap dengan para politisinya, sehingga kekuasaan yang cenderung absolut tersebut menyimpan potensi korupsi yang besar.

Fakta empirik kasus-kasus korupsi “teranyar” yang ditangani KPK saat ini, setidaknya menjawab hipotesis kekuasaan yang terpusat di partai politik saat ini, menyebabkan pusaran korupsi semuanya berkaitan dengan para politisi dan Partai Politik, meskipun hampir semua Partai Politik menolak terkait langsung dengan para koruptor yang tertangkap tersebut. 

Partai Demokrat menolak dikaitkan dengan korupsi yang dilakukan Nazarudin mantan bendahara umum Partai tersebut.  PKS menolak dikaitkan secara langsung, dengan sangkaan korupsi yang dilakukan oleh mantan ketua umumnya, Lutfi Hasan Ishaq dan orang dekatnya Ahmad Fathanah. Golkar pun demikian, berkeberatan dikaitan dengan korupsi , yang dilakukan kadernya, Zulkarnaen Jabar. 

Politisi dan partai politik ramai-ramai membantah keterkaitan langsung dengan aliran dana korupsi yang dilakukan oleh kadernya. 

Semakin banyak kader yang duduk di eksekutif dan legislatif biasanya kemampuan finansial Partai Politik tersebut semakin besar, namun rata-rata pengakuan para partai politik sumbangan utama mereka berasal dari para anggota, sumber lainnya yang halal, dan bantuan dari dana APBD/APBN khusus untuk Partai Politik yang memiliki “kursi” di legislatif, yang memang diatur oleh undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, khusus untuk dana yang bersumber dari dana APBN dan APBD Partai Politik langsung diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan untuk dana yang tidak bersumber dari keuangan Negara/daerah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. 

Hasil audit BPK terhadap dana Partai Politik yang berasal dari APBN dan APBD setiap tahunnya menunjukkan temuan-temuan kecenderungan penggunaan dana untuk kepentingan orang per orang di dalam Partai Politik. Lantas bagaimana dengan dana yang tidak bersumber dari dana APBN atau APBD? Jelas lebih “gelap” , sulit dibuktikan asal usul dana partai politik.

Kewajiban agar partai politik di audit oleh kantor akuntan publik berhenti menjadi formalitas tanpa substansi, bahkan pemeriksaan yang dilakukan tidak pantas disebut “audit” bahkan “review” sekalipun. Pemeriksaan terhadap dana partai setelah Pemilu tidak mensyaratkan Kantor Akuntan public (KAP) memberikan opini, sehingga berhenti sebagai formalitas, belum lagi temuan-temuan yang ada tidak jelas tindak lanjutnya, serta gelap sanksi yang diberikan, sehingga bicara akuntabilitas dan transparansi di partai politik bagaikan mitos, yang selalu ramai dibicarakan dan dimuliakan, diagungkan tetapi sejatinya tidak pernah hadir dalam kehidupan nyata.

Mendorong akuntabilitas dan transparansi Partai Politik sangat penting, terima atau tidak terima, faktanya Partai Politik masih menjadi produsen dan supplier sekaligus distributor paling besar para pemimpin dan penyelenggara Negara di Indonesia.

Partai Politik yang bersih akan menghasilkan para pemimpin dan penyelenggara Negara yang bersih pula. Maka akuntabilitas dan transparansi tidak boleh berhenti sebagai mitologi, tetapi harus dihadirkan dalam kehidupan nyata, melalui pengawasan yang ketat dan sanksi hukum yang terang, ketika Partai Politik tidak menyampaikan laporan keuangan yang benar dan valid.


Penulis: Dahnil Anzar
# Dosen Untirta Banten
# Artikel ini telah dimuat www.republika.co.id

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Banten Perspektif

Update Unknown News 19.35.00. . Terima Kasih Atas Kesediaanya Membaca Informasi Kami Semoga Bermanfaat. Dan Memberikan Inspirasi



http://www.mahartibrand.com/

http://www.mahartibrand.com/

<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> </div> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://web.facebook.com/noq.murni?fref=ts" target="_blank"><img alt="https://web.facebook.com/noq.murni?fref=ts" border="0" height="300" src="https://4.bp.blogspot.com/-vIXz1XhHsYg/WE-AhcvoNMI/AAAAAAAAHw8/0hCnsxXCGVImwVbku0YT1RdYH-ruTwPbQCLcB/s300/3.jpg" width="320" /></a></div> <br />



    Blog Archive