Headlines
http://www.mahartibrand.com/

Published On:Jumat, 26 Februari 2016
Posted by Unknown

MK Tolak PHP Tangsel dan Pandeglang

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat dan didampingi delapan hakim lainnya, Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis (21/01) memutuskan menolak permohonan Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tangerang Selatan (Perkara 98/PHP.KOT-XIV/2016 yang diajukan Pasangan Mohamad Ikhsan Modjo – Li Claudia Chandra, dan perkara 107/PHP.KOT-XIV/2016 yang diajukan Pasangan Drs. H. Arsid, M.Si – dr. Elvier Ariadiannie Soedarto Putri, MARS ) dan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang (perkara No. 121/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan oleh Drs. Aap Aptadi dan Drs. H. Dodo Djuanda ). 


Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 158 UU 8/2015 dan pasal 6 PMK 1 – 5/2015.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan :
bahwa tidak semua pembatasan serta merta bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pembatasan tersebut untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum, maka pembatasan demikian dapat dibenarkan menurut konstitusi, Menurut Mahkamah pembatasan bagi peserta pemilu untuk mengajukan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dalam pasal 158 UU 8/2015 merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang untuk menentukannya sebab pembatasan demikian logis dan dapat diterima secara hokum sebab untuk mengukur signifikansi perolehan suara calon.”


“Oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon beralasan menurut hukum, pokok permohonan Pemohon serta eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait tidak dipertimbangkan,” terang Arief Hidayat saat membacakan putusannya.

Berpedoman pada Pasal 158 ayat (2) UU No. 8 tahun 2015 juncto Pasal 6 ayat (2) huruf d PMK 1 tahun 2015, Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Calon Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU provinsi/kab/kota dengan ketentuan :

a. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota

b. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

c. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; dan

d. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester 2 tahun 2015 bahwa jumlah penduduk Kota Tangerang Selatan berjumlah 1.219.627, oleh karena itu berlaku ketentuan selisih 0,5%.

Begitu juga dengan Kabupaten Pandeglang, berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Jumlah penduduk kabupaten Pandeglang sebesar 1.139.840 jiwa, oleh karena itu berlaku ketentuan selisih 0,5%.

Sebagaimana kita ketahui perolehan suara dalam Pilkada serentak tahun 2015 di Tangerang Selatan dan kabupaten Pandeglang selisih perolehan suara antara paslon peraih suara terbanyak dengan pasangan lainnya lebih dari 0,5%. Hal inilah yang membuat Pemohon tidak memiliki legal standing pengajuan PHP.

Terkait dengan putusan Mahkamak Konstitusi ini maka KPU Kota Tangerang Selatan dan KPU kabupaten Pandeglang sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (6) Peraturan KPU nomor 11 tahun 2015 harus segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih paling lama 1 (satu) hari setelah ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi. 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Banten Perspektif

Update Unknown News 16.11.00. . Terima Kasih Atas Kesediaanya Membaca Informasi Kami Semoga Bermanfaat. Dan Memberikan Inspirasi



http://www.mahartibrand.com/

http://www.mahartibrand.com/

<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> </div> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://web.facebook.com/noq.murni?fref=ts" target="_blank"><img alt="https://web.facebook.com/noq.murni?fref=ts" border="0" height="300" src="https://4.bp.blogspot.com/-vIXz1XhHsYg/WE-AhcvoNMI/AAAAAAAAHw8/0hCnsxXCGVImwVbku0YT1RdYH-ruTwPbQCLcB/s300/3.jpg" width="320" /></a></div> <br />



    Blog Archive