Published On:Kamis, 03 Maret 2016
Posted by Unknown
Sistem Politik Amerika Serikat
Bentuk negara Amerika Serikat adalah republik federal dengan 50 negara bagian, yaitu 49 negara bagian dan satu distrik. Sistem pemerintahannya adalah presidensial sehingga presiden menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan. UUD AS merupakan alat/instrumen utama bagi pemerintah dan sebagai kekuasaan hukum tertinggi. Selama 200 tahun, UUD tersebut telah menuntut proses perubahan berbagai lembaga pemerintahan dan menjadi dasar stabilitas politik dan bidang-bidang yang lain, seperti ekonomi, sosial, dan kebebasan individu.Sistem politik Amerika Serikat meliputi badan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan sistem check and balance. 1) Legislatif Badan legislatif Amerika Serikat dinamakan Congress dan memiliki dua kamar, yaitu Senat dan House of Representative. Teori politik dan politik praktis menghasilkan senat Amerika Serikat yang beranggotakan 100 orang yang berasal dari 50 negara bagian. Setiap negara bagian diwakili oleh dua orang senator yang dipilih melalui pemilihan secara langsung.
Dengan kata lain, senat merupakan lembaga perwakilan negara bagian. Adapun House of Representative adalah merupakan lembaga perwakilan rakyat semacam DPR RI. Senat dan House of Representative memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang, menetapkan APBN, dan mengawasi jalannya pemerintahan. 2) Eksekutif Kekuasaan eksekutif dipegang dan dijalankan presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri. Kekuasaan presiden adalah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Selain memegang kekuasaan dalam pemerintahan, presiden Amerika Serikat juga memiliki kekuasaan yang lain, yaitu menjadi pemimpin tertinggi militer, memilih pejabat eksekutif dan para hakim, memveto rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh badan legislatif, memberi atau menolak grasi, dan mengadakan hubungan luar negeri. 3) Yudikatif Kekuasaan yudikatif dipegang dan dijalankan oleh Supreme Court (Mahkamah Agung) serta lembaga-lembaga peradilan di bawahnya. Lembaga yang kedudukannya di bawah Supreme Court adalah peradilan negara bagian yang ada di setiap negara bagian.
Pengadilan distrik merupakan peradilan terendah dan ada pula hakim keliling yang memiliki tugas untuk mendengarkan segala keluhan yang ada di pengadilan distrik. 4) Check and balance Fungsi sistem ini adalah sebagai berikut. a) Rakyat memilih presiden untuk memimpin pemerintahan yang akan menjalankan public policy. b) Di dalam Congress terdapat dua kamar, yaitu House of Representative (DPR) yang dipilih oleh rakyat secara nasional menurut sistem distrik dan senat yang dipilih oleh negara bagian sehingga setiap keputusan yang diambil oleh Congress harus mendapatkan persetujuan dari senat dan House of Representative. c) Undang-undang yang dibuat oleh Congress harus memperoleh persetujuan dari presiden.
Ini menunjukkan bahwa presiden ikut serta dalam urusan legislatif. d) Undang-undang yang tidak memperoleh persetujuan dari presiden tidak dapat diundangkan, artinya terjadi veto presiden terhadap rancangan undang-undang. Dalam hal ini, presiden harus memberikan alasannya.
e) Meskipun presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi bila presiden melanggar undang-undang dan hak asasi manusia ataupun melakukan suatu kejahatan besar, maka Congress berhak untuk memberhentikan (memecat) presiden. f) Presiden dalam memilih dan mengangkat para menteri atau anggota kabinet harus mendapat persetujuan dari 2/3 anggota senat. g) Dalam mengangkat Jaksa Agung, presiden harus mendapat persetujuan dari 2/3 anggota senat. h) Mahkamah Agung memiliki kewajiban untuk meneliti undang-undang yang dibuat oleh Congress.
Penulis: Depriandi
Editor: Karnoto