Headlines
  • Mana Sahabatmu, SBY?

Bupati Lebak; Pejabat Baru Harus Meningkatkan Kinerja

30 Dec 2016 / undefined Comments

BANTENPERSPEKTIF.COM, LEBAK --- Bupati Lebak, Iti Octavia meminta kepada para pejabat yang baru dilantik agar bisa segera bekerja dan meningkatkan etos kerjanya dengan menggunakan patokan visi misi Pemkab Lebak. "Saya tegaskan saudara (pejabat baru) untuk terus meningkatkan motivasi da kinerja sehingga dapat menjalankan visi misi Pemkab Lebak," kata Iti saat sambutan pada acara Pelantikan 917

Selengkapnya...

http://www.mahartibrand.com/

POLITIK
EKONOMI BISNIS

11 Proyek Strategis Nasional Ada di Banten

BANTENPERSPEKTIF.COM, KOTA SERANG --- Sebanyak 11 proyek nasional didrop ke Propinsi Banten. Sebelas proyek...

Sarah Roti Buatan Warga Cilegon Mulai Diburu

BANTENPERSPEKTIF.COM, CILEGON --- Bagi Anda warga di Kota Serang, Cilegon dan sekitarnya, yang ingin menc...

Puluhan Pengusaha Roti Muslim Bermunculan

BANTENPERSPEKTIF.COM, KOTA SERANG --- Pasca ramainya Sari Roti sejulah warga mulai mencari roti alternatif....

LIFESTYLE

Pertemuan dengan Mieke, Istri Mantan Pertanian Suswono [Bagian-2-]

#Pertemuan dengan Mieke, Istri Mantan Pertanian Suswono [Bagian-2-] Istri Mantan Menteri yang Tidak Jaim, B...

Psikologi Warna Bagi Wanita

Di dunia ini memang telah diciptakan Tuhan dengan berbagai warna yang bermacam. Warna-warna (baca: pengalam...

DUNIA ISLAM
TOKOH

Terima KasihKu untuk Lala, Mahasiswa Turki Asal Aceh

#Terima KasihKu untuk Lala, Mahasiswa Turki Asal Aceh Pandai Menulis, Tulisannya Renyah dan Mengalir ...

WANITA DAN POLITIK

Memaknai Hari Ibu

MIEKE WAHYUNI SUSWONO- Menjadi seorang Ibu adalah kebanggan sekaligus perjuangan sebagaimana Ibu-ibu kita. ...

Pertemuan dengan Mieke, Istri Mantan Pertanian Suswono [Bagian-3 HABIS]

#Pertemuan dengan Mieke, Istri Mantan Pertanian Suswono [Bagian-3 HABIS] Ingin Ngabdi di Brebes, Itu Alasan...

Pertemuan dengan Mieke, Istri Mantan Pertanian Suswono [Bagian-2-]

#Pertemuan dengan Mieke, Istri Mantan Pertanian Suswono [Bagian-2-] Istri Mantan Menteri yang Tidak Jaim, B...

PERSONAL BRANDING

Mana Sahabatmu, SBY?

Dalam tulisan saya tahun lalu di sebuah media yang berjudul: ‘Brand SBY: Lulus Audit?’, saya sudah mengi...

Uji Branding Ridwan Kamil

Musibah banjir di Kota Bandung, Jawa Barat, tidak bisa dilihat dari sisi kekuasaan sang pencipta semata.Na...

Re-Branding PKS Ala Anis Matta VS Sohibul Iman

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE ...

INTERNASIONAL

Tol Bawah Laut di Turki Hubungkan Dua Benua

BANTENPERSPEKTIF.COM, TURKI-- Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan secara resmi membuka terowongan bawah lau...

NASIONAL

Bermaksud Dapat Empati, Grace Banjir Sindiran

BANTENPERSPEKTIF.COM, JAKARTA --- Sidang perdana Ahok baru beberapa jam selesai, dan permainan perasaan pun...

KOMUNITAS
E-COMMERCE
EKONOMI BISNIS
Published On:Kamis, 03 Maret 2016
Posted by Unknown

Sistem Politik Amerika Serikat

Bentuk negara Amerika Serikat adalah republik federal dengan 50 negara bagian, yaitu 49 negara bagian dan satu distrik. Sistem pemerintahannya adalah presidensial sehingga presiden menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan. UUD AS merupakan alat/instrumen utama bagi pemerintah dan sebagai kekuasaan hukum tertinggi. Selama 200 tahun, UUD tersebut telah menuntut proses perubahan berbagai lembaga pemerintahan dan menjadi dasar stabilitas politik dan bidang-bidang yang lain, seperti ekonomi, sosial, dan kebebasan individu. 

Sistem politik Amerika Serikat meliputi badan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan sistem check and balance. 1) Legislatif Badan legislatif Amerika Serikat dinamakan Congress dan memiliki dua kamar, yaitu Senat dan House of Representative. Teori politik dan politik praktis menghasilkan senat Amerika Serikat yang beranggotakan 100 orang yang berasal dari 50 negara bagian. Setiap negara bagian diwakili oleh dua orang senator yang dipilih melalui pemilihan secara langsung. 

Dengan kata lain, senat merupakan lembaga perwakilan negara bagian. Adapun House of Representative adalah merupakan lembaga perwakilan rakyat semacam DPR RI. Senat dan House of Representative memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang, menetapkan APBN, dan mengawasi jalannya pemerintahan. 2) Eksekutif Kekuasaan eksekutif dipegang dan dijalankan presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri. Kekuasaan presiden adalah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. 

Selain memegang kekuasaan dalam pemerintahan, presiden Amerika Serikat juga memiliki kekuasaan yang lain, yaitu menjadi pemimpin tertinggi militer, memilih pejabat eksekutif dan para hakim, memveto rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh badan legislatif, memberi atau menolak grasi, dan mengadakan hubungan luar negeri. 3) Yudikatif Kekuasaan yudikatif dipegang dan dijalankan oleh Supreme Court (Mahkamah Agung) serta lembaga-lembaga peradilan di bawahnya. Lembaga yang kedudukannya di bawah Supreme Court adalah peradilan negara bagian yang ada di setiap negara bagian. 

Pengadilan distrik merupakan peradilan terendah dan ada pula hakim keliling yang memiliki tugas untuk mendengarkan segala keluhan yang ada di pengadilan distrik. 4) Check and balance Fungsi sistem ini adalah sebagai berikut. a) Rakyat memilih presiden untuk memimpin pemerintahan yang akan menjalankan public policy. b) Di dalam Congress terdapat dua kamar, yaitu House of Representative (DPR) yang dipilih oleh rakyat secara nasional menurut sistem distrik dan senat yang dipilih oleh negara bagian sehingga setiap keputusan yang diambil oleh Congress harus mendapatkan persetujuan dari senat dan House of Representative. c) Undang-undang yang dibuat oleh Congress harus memperoleh persetujuan dari presiden. 

Ini menunjukkan bahwa presiden ikut serta dalam urusan legislatif. d) Undang-undang yang tidak memperoleh persetujuan dari presiden tidak dapat diundangkan, artinya terjadi veto presiden terhadap rancangan undang-undang. Dalam hal ini, presiden harus memberikan alasannya. 

 e) Meskipun presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi bila presiden melanggar undang-undang dan hak asasi manusia ataupun melakukan suatu kejahatan besar, maka Congress berhak untuk memberhentikan (memecat) presiden. f) Presiden dalam memilih dan mengangkat para menteri atau anggota kabinet harus mendapat persetujuan dari 2/3 anggota senat. g) Dalam mengangkat Jaksa Agung, presiden harus mendapat persetujuan dari 2/3 anggota senat. h) Mahkamah Agung memiliki kewajiban untuk meneliti undang-undang yang dibuat oleh Congress.

Penulis: Depriandi 
Editor: Karnoto

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Banten Perspektif

Update Unknown News 03.13.00. , . Terima Kasih Atas Kesediaanya Membaca Informasi Kami Semoga Bermanfaat. Dan Memberikan Inspirasi



http://www.mahartibrand.com/

http://www.mahartibrand.com/

<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> </div> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://web.facebook.com/noq.murni?fref=ts" target="_blank"><img alt="https://web.facebook.com/noq.murni?fref=ts" border="0" height="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgS4R8b10VsZV-B2hQHaATVx04oOL74TL37Wn5lSSShcyM8XLeReUtJUKzYRSOJ4_0PySAuPrV8UAgTKhzm4KFbXvEcy_bpnccKXiSsAoKyhHhi3Cah87KvlnpTcViQzVi04IAXLWsFn1D8/s300/3.jpg" width="320" /></a></div> <br />



  1. Mana Sahabatmu, SBY?
  2. Bupati Lebak; Pejabat Baru Harus Meningkatkan Kinerja
  3. Reses, Politisi Muda PKS ini Lebih Banyak Mendengar
  4. Anda Pengguna Yahoo, Waspada Karena Data Telah Dicuri
  5. Ini Cara Airin Mempercantik Tangsel dari Sampah
  6. Adu Jurus Debat Sang Kandidat