Published On:Minggu, 20 Maret 2016
Posted by Unknown
Waduh, Pemerintah "Ngebet" Hapus Kata "Larangan" dalam RUU Minuman Beralkohol
Anggota Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) dari FPKS, Abdul Fikri Faqih mengatakan, pemerintah mengusulkan perubahan judul RUU yang semula “Larangan Minuman Beralkohol” (versi RUU inisiatif DPR) menjadi“RUU Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol".Namun, pihaknya menegaskan akan tetap mempertahankan judul “RUU Larangan Minuman Beralkohol”. "Penekanan kata “larangan” di judul RUU ini bertujuan untuk memberi pesan kuat bahwa minuman beralkohol memiliki dampak yang sangat membahayakan bagi masyarakat," tandas dia melalui rilis yang diterima TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (20/03/2016).
Selain itu, imbuh dia, Konsumsi minuman beralkohol terbukti merusak kesehatan dan mimicu perilaku kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan dan lain-lain.
Sementara itu, anggota pansus RUU Minol lainnya dari FPPP, Achmad Mustaqim, menegaskan bahwa kata larangan dengan pengecualian seperti yang ada dalam RUU inisiatif DPR sudah mengakomodir kemajemukan.
"Kontruksi pelarangan Minuman beralkohol juga sejalan dengan aspirasi masyarakat sebagai jawaban dari banyaknya korban jiwa massal akibat minuman beralkhol yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia," kata anggota Komisi VIII DPR RI ini.
"Pelarangan juga sejalan dengan ketentuan dalam sebagian besar agama-agama yang memang melarang konsumsi minuman beralkohol," jelasnya.
#teropongsenayan