Published On:Kamis, 25 Februari 2016
Posted by Unknown
KPID Banten yang Berdaya
Salah satu ukuran keberhasilan sebuah organisasi adalah kemampuan anggota organisasi tersebut mencapai tujuan atau misi organisasi, termasuk lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, yang saat ini dalam proses pemilihan komisioner untuk periode 2015-2019. Pencapain misi tersebut harus menjadi komitmen seluruh anggota organisasi agar KPID Banten mampu melaksanakan fungsinya sebagai lembaga koasi yang membantu negara/pemerintah, dalam hal ini Pemprov Banten, dalam melakukan pengawasan di bidang penyiaran.Sesuai mandatnya KPI, baik pusat maupun daerah, memiliki kewajiban antara lain menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait; dan memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang. Hal di atas memperjelas apa sesungguhnya yang harus dilakukan KPID dan target-target yang harus dicapainya. Ditegaskan pula bahwa misi utamanya adalah kepentingan publik tidak dibajak oleh para partikelir bidang penyiaran yang memanfaatkan frekuensi publik demi keuntungan ekonomi semata.
Berdasar mandat tersebut, tentu diharapkan komisoner KPID mampu benar-benar menjadikan KPID berdaya. Sejumlah langkah yang bisa dijadikan program ke depan antara lain, pertama, penciptaan iklim persaingan usaha di bidang penyiaran yang sehat dan bermartabat antar-pelaku penyiaran, dilakukan dengan membuka seluas-luasnya peluang dan kesempatan bagi masyarakat atau peminat industri penyiaran untuk mendapatkan frekuensi siaran, melalui publikasi secara terbuka alokasi penggunaan spectrum frekuensi yang ada di masing-masing daerah di Banten. Setiap pelaku penyiaran yang mengajukan penggunaan spectrum frekuensi, wajib mencantumkan lembaga penyiaran yang sudah dimilikinya.
Kedua, peningkatan program siaran yang lebih sehat, cerdas, dan berkualitas, dilakukan melalui program-program pengarahan dan pelatihan peningkatan kapasitas bagi para pelaku penyiaran meenyangkut keahlian dan kemampuan menyusun atau membuat program-program berkualitas bagi masyarakat, seperti pendidikan dan pelatihan tentang penyiaran bagi pimpinan bagian program di lembaga penyiaran. Pelatihan ini mencakup penerapan teknologi penyiaran, isi dan kemasan siaran, pemasaran iklan, informasi berita, dan budaya penyiaran yang disajikan dalam berbagai bentuk tontonan yang diperlukan oleh masyarakat.
Ketiga, upaya peningkatan kapasitas para pelaku industri penyiaran dan profesionalitas para pekerja penyiaran melalui berbagai aktivitas penyadaran sdm, misalnya dengan menyelenggarakan forum dialog secara rutin, menjalin kerjasama in-house training tentang filosofi kualitas sdm, menjembatani kepentingan masyarakat dengan pihak penyelenggara radio dan televisi melalui diskusi media dengan LSM, seniman, budayawan, serta menumbuhkan budaya kritik dan saran secara bebas terbuka.
Keeempat, proses penyadaran kepada masyarakat tentang hak mendapatkan informasi yang layak, benar, dan bermanfaat dari lembaga penyiaran dilakukan melalui dialog-dialog terbuka dengan kalangan masyarakat, LSM, dan organisasi kemasyarakatan. Selain itu juga mengoptimalkan peran sebagai lembaga yang menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik, dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran, serta terus melakukan pembaruan pada poin-poin standar pedoman perilaku penyiaran.
Kelima, informasi yang mengandung aspek hiburan yang mendidik harus ditingkatkan. Saat ini, di Banten terdapat 35 stasiun radio, sebagian besar radio tersebut mengambil format adault contemporary yang menyiarkan program musik dengan sasaran audiens pada rentang usia 25-50 tahun. Sementara stasiun televisi, terdapat 3 stasiun tv yang sudah menyiarkan program dari 10 stasiun televisi yang terdaftar, harus segera mengimbangi program acara yang bersifat mendidik sekaligus juga menghibur, atau sebaliknya. Untuk itu harus dilakukan diskusi aktif dengan seluruh pekerja kreatif untuk meningkatan mutu siaran dengan mengemas setiap program acara dengan konsep edutainment dalam acara sandiwara, kuiz, game show, variety show, konser musik, dan sebagainya.
Keenam, menggalang dan melakukan kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat, institusi pendidikan (terutama di bidang komunikasi), pemerintah, dan masyarakat umum, untuk menyelaraskaan kebutuhan masyarakat akan jam siaran radio dan televisi. KPID dapat turut menjadi ‘media matcher’ (penyelaras media) yang memberikan input serta penyelarasan pada kepentingan penyiaran dan kepentingan publik. Mengingat, penyelenggaraan siaran radio dan televisi sangat dipengaruhi penempatan jam siaran yang menjadi ukuran pada aktivitas masyarakat sehari-hari.
Ketujuh, bekerja sama dengan lembaga penyiaran, mendorong agar para pelaku industry penyiaran bersedia secara sukarela atau melalui kerja sama dengan azas saling membutuhkan dengan pemerintah dan organisasi-organisasi masyarakat, menjadi ujung tombak promosi dan publikasi atas potensi-potensi yang dimiliki Banten. Seperti mempromosikan keberadaan destinasi pariwisata di Banten melalui siaran-siarannya.
Sekali lagi keselarasan misi para komisioner KPID harus segaris dengan misi dihadirkannya KPID ke tengah masyarakat. Artiya, misi pribadi, apalagi bermotif ekonomi ansih, semestinya dibuang jauh-jauh dari benak para calon komisioner yang kelak menggawangi KPID Banten. (LLJ)
Penulis: Eka Satialaksmana
# Anggota Bawaslu Propinsi Banten