Published On:Minggu, 28 Februari 2016
Posted by Unknown
Revisi UU Pilkada, Syarat Calon Independen di Banten Cukup Kumpulkan Sekira 593.107 KTP
BANTENPERSPEKTIF, JAKARTA- Bagi Anda yang memiliki hasrat ingin maju pada Pilkada tapi tidak memiliki kendaraan partai maka tak perlu putus asa. Sebab revisi Undang-undang Pilkada meringankan bagi calon independen untuk turut serta dalam kontestan.Sebagaimana putusan MK, telah ada revisi undang-undang tersebut. Jika sebelumnya syarat pencalonan dari jalur independen menggunakan jumlah penduduk kini hanya memakai jumlah daftar pemilih tetap. Syarat ini tentu jauh lebih ringan dan memungkinkan orang yang akan maju pada jalur independen.
Seperti apa revisi pasalnya, berikut hasil putusan MK. MK mengubah Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal tersebut berbunyi:
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen; dan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.
Ketentuan di atas, diubah oleh MK. Kata penduduk diganti dengan daftar pemilih tetap. Jelas ini lebih ringan dan dirasa lebih adil bagi calon independen.
Jika mengacu pada DPT Pemilu 2014 lalu, Propinsi Banten memiliki DPT sebanyak 7.908. 097 pemilih. Nah, karena jumlahnya di atas 6 juta pemilih dan di bawah 12 juta jiwa maka calon independen cukup mengumpulkan 7,5 pesen dari jumlah DPT atau sekitar 593.107 foto KTP.
Padahal sebelum ada revisi maka calon independen harus mengumpulkan 6,5 persen dari jumlah penduduk Propinsi Banten yang mencapai 11 juta jiwa (data 2014) atau sekira 715 ribu foto kopi KTP. Jauh lebih berat sebelum ada revisi.
Penulis/Editor: Karnoto