Published On:Rabu, 10 Februari 2016
Posted by Unknown
Rano: Kelanjutan Bank Banten Tunggu Arahan Kemendagri
Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, proses pembentukan bank Banten masih terus berlanjut dan saat ini masih menunggu arahan Kemendagri. "Senin kemarin kita diundang Kemendagri untuk membicarakan itu. Ada Dirjen, Sekjen dan OJK. Artinya kita masih menunggu arahan dari Kemendagri dan terus lakukan kajian evaluasi," kata Rano Karno di Serang, Rabu.
Rano
mengatakan, Pemprov Banten masih melakukan kajian dan evaluasi terkait
pembentukan bank Banten tersebut serta mengikuti arahan Kemendagri. "Tidak ada yang salah sebagiannya, tidak ada yang salah, aturan kita ikuti," katanya.
Menurut Rano, semua proses yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten dalam membentuk Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten telah sesuai prosedur. Menurut Rano, proses pembentukan bank Banten masih berlanjut, hanya saja tentunya membutuhkan waktu.
Menurut Rano, semua proses yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten dalam membentuk Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten telah sesuai prosedur. Menurut Rano, proses pembentukan bank Banten masih berlanjut, hanya saja tentunya membutuhkan waktu.
Terkait
penasihat investasi yang disebut-sebut sebagai salah satu poin
Peremdagri yang dilanggar oleh Pemprov Banten, menurut Rano, Pemprov
telah membentuk tim analisa investasi tersebut yang diambil dari
Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurutnya,
dalam proses penyertaan modal pembentukan bank Banten tersebut dilakukan
secara bertahap, pertama Rp350 miliar, kedua Rp250 miliar, dan ketiga
Rp300 miliar.
"Pertama sudah dicairkan, yang
kedua jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), nah kita bentuk tim.
Tidak salah, itu sudah sesuai prosedur," katanya. Rano
mengatakan, pembentukan Bank Banten tersebut merupakan amanat Perda
yang seharusnya Tahun 2014 sudah terbentuk. Dalam perda tersebut PT BGD
diberikan tugas untuk membentuk bank Banten.
"Artinya
ini kan karena tugas pemerintah, masih ada waktu sampai 2017. BGD
ditugaskan oleh Perda untuk membentuk, soal teknis konsultan dan lainnya
itu tergantung mereka kita tidak ikut-ikut," katanya. Sementara
itu, Komisaris Utama PT.
Banten Global Development (BGD) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memproses pembentukan Bank Banten, Zulkarnain mengatakan, dalam pertemuan antara Kemendagri, Pemprov Banten, DPRD Banten, Otoritas Jasa Keuangan, dan PT. BGD, Senin lalu di kantor Kemendagri, Kemendagri mempersoalkan penasihat investasi terkait pembentukan bank Banten tersebut. Dalam Permendagri nomor 52 tahun 2012, sebelum melakukan investasi, Pemprov Banten seharusnya membentuk tim penasihat investasi terlebih dahulu untuk melakukan kajian.
Banten Global Development (BGD) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memproses pembentukan Bank Banten, Zulkarnain mengatakan, dalam pertemuan antara Kemendagri, Pemprov Banten, DPRD Banten, Otoritas Jasa Keuangan, dan PT. BGD, Senin lalu di kantor Kemendagri, Kemendagri mempersoalkan penasihat investasi terkait pembentukan bank Banten tersebut. Dalam Permendagri nomor 52 tahun 2012, sebelum melakukan investasi, Pemprov Banten seharusnya membentuk tim penasihat investasi terlebih dahulu untuk melakukan kajian.
SUMBER: ANTARA